JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2016 telah menerima sebanyak 301.786 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu meliputi berbagai jenis instansi, mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengemukakan, jumlah 301.786 LHKPN itu berasal dari 244.357 atau 76,7% wajib lapor tingkat eksekutif, 13.960 atau 30,1% wajib lapor di tingkat legislatif, 15.086 atau 90,5% wajib lapor di tingkat yudikatif.
“Sisanya 28.383 atau 82 persen wajib lapor BUMN/BUMD,” kata Syarif melansir Setkab, Selasa (10/1/2017).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, jika mau berjalan dengan baik, maka LHKPN itu memang harus terintegrasi dengan apa yang dilakukan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seseorang yang akan naik pangkat dan seterusnya, harus diwajibkan untuk melaporkan LHKPN dan itu bagian yang terintegrasikan. Kalau di eselon I ini sudah berjalan dengan baik. Memang di eselon II, III, dan IV ini belum semuanya melaporkan LHKPN dengan baik,” jelas Pramono.