Tetapi apapun, lanjut Seskab, pemerintah memberikan dorongan kepada KPK untuk kalau perlu mengumumkan secara terbuka bagi siapapun yang belum melaporkan LHKPN.
Selain itu juga, diingatkan Seskab, bahwa atasan yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk melakukan teguran. “Kalau perlu dikaitkan dengan tunkin, tunjangan kinerja. Supaya seseorang yang tidak melaporkan LHKPN tidak mendapatkan tunkin, sebagai contoh,” tegas Pramono.
Seskab mengingatkan, apapun harus ada reward and punishment. Sehingga dengan demikian, seseorang yang sudah menyerahkan LHKPN tentunya harus ada juga yang menjadi benefit bagi yang bersangkutan.
“Jangan yang melaporkan dan yang tidak melaporkan sama saja, begitu,” pungkasnya.
(Raisa Adila)