Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan PPN Rokok 9,1% Harus Diikuti Pengawasan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2017 |06:05 WIB
Kenaikan PPN Rokok 9,1% Harus Diikuti Pengawasan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

"Memberatkan kalau tidak segera ada signal ke depannya mau bagaimana apakah mau murni 10% apakah mau begini naik sedikit sedikit," tukasnya.

Sekadar informasi, kenaikan PPN rokok diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitrkannya PMK tersebut PPn atas penyeragan hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement