Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan PPN Rokok 9,1% Harus Diikuti Pengawasan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2017 |06:05 WIB
Kenaikan PPN Rokok 9,1% Harus Diikuti Pengawasan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

"Memberatkan kalau tidak segera ada signal ke depannya mau bagaimana apakah mau murni 10% apakah mau begini naik sedikit sedikit," tukasnya.

Sekadar informasi, kenaikan PPN rokok diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitrkannya PMK tersebut PPn atas penyeragan hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement