Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanah Nganggur Milik Pemerintah Bisa Dimanfaatkan

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2017 |18:25 WIB
Tanah Nganggur Milik Pemerintah Bisa Dimanfaatkan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tanah kosong sering kali ditemukan di beberapa kawasan. Bahkan, di antaranya milik pemerintah. Tanah-tanah ini sebenarnya bisa dimanfaatkan secara lebih bermanfaat bagi banyak pihak.

Senior Associate Director Colliers Internasional Indonesia Ferry Salanto mengatakan tanah-tanah menganggur milik pemerintah tadi bisa dimanfaatkan dengan cara dibangun untuk hunian. Mengingat tanah milik pemerintah tidak bisa diperjualbelikan, maka sistem kepemilikan hunian bisa denga cara sewa.

"Kalau sewa kenapa enggak? Digunakan atau dimanfaatkan oleh banyak orang. Tapi sistem sewa. Misalnya untuk masyarakat yang baru transisi mau punya rumah tapi sewa rumah dulu di sana. Bisa juga begitu," ujarnya kepada Okezone saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurut dia, sebenarnya aturan soal pemanfaatan lahan milik pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hanya saja aturan ini terbentur aturan lain dari instansi pemerintah atau BUMN itu sendiri yakni jika membangun sesuatu di atas tanah pemerintah, tidak bisa dijual.

"Kalau (tanah milik) pemerintah ya masuk kantong kanan, keluar kantong kiri. Dan ada juga aturan bahwa itu yang membuat sulit untuk mengembangkan tanah. Kalau disewa juga peminatnya terbatas. Tanah nganggur milik pemerintah bisa dibuat sesuatu yang menghasilkan uang, jangan jadi beban, tapi juga jadi pemasukan atau sumber cashflow. Tapi secara aturan tidak dimungkinkan," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement