JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menetapkan peringkat Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) di 32 provinsi yang ada di Indonesia untuk tahun 2016.
Dalam surveinya, Banda Aceh menempati tempat pertama untuk bidang perizinan usaha daerah dan Jayapura peringkat terbawah. Banda Aceh tertinggi dengan angka 94,49 karena ada layanan perizinan online yang cepat (4 hari) dengan biaya yang terjangkau sebesar Rp250.000.
Jayapura menempati peringkat terendah dengan skala 35,51 karena belum memuaskan pelaku usaha. Proses pengurusan izin masih memerlukan waktu relatif lama (118 hari) dengan biaya yang memberatkan pelaku usaha sebesar Rp375.000,
Lalu bagaimana dengan provinsi lainnya?
Koordinator Peneliti KPPOD Boedi Rheza mengatakan, peringkat lima besar berada di atas angka 85.