Kinerja penerimaan pajak pada bulan pertama tahun ini tercatat belum begitu memuaskan. Selama Januari, Direktorat Jenderal Pajak baru mengumpulkan pajak Rp69,9 triliun atau setara 5,3% dari target. Selain itu, menurut dia, tidak ada faktor kuat yang menopang pertumbuhan pajak 2017. Pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diprediksi hanya 5,1% relatif stagnan bila dibandingkan tahun lalu. Terobosan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek maupun objek pajak masih minim.
“Deklarasi tax amesty yang Rp4.300 triliun juga itu sebagian besar sudah dipajaki, hanya belum dilaporkan. Jadi, belum tentu jangka pendek akan menghasilkan,” kata dia. Sementara itu, lanjut Prastowo, reformasi pajak yang digaungkan oleh pemerintah juga terlalu tidak akan selesai dalam waktu singkat.
Pembahasan berbagai undang-undang, terutama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinilainya akan menguras energi dan tidak akan memiliki dampak terhadap penerimaan tahun ini. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyarankan pemerintah untuk segera memprioritaskan revisi UU Perbankan pada legislatif.
Dia menilai konsep kerahasiaan data nasabah perbankan selama ini kerap menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Pajak. “Kalau UU kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan ini bisa dilakukan maka hasilnya akan dahsyat sekali,” kata Andreas. Dia menyebut, revisi UU perbankan relatif bisa dilakukan secara cepat daripada revisi UU KUP.
Pasalnya, UU KUP merupakan nyawa utama dari sistem perpajakan nasional sehingga belum tentu bisa rampung dalam waktu satu tahun. “Karena banyak sekali yang harus dibahas, kalau menunggu KUP seperti revisi KUHP dan KUHAP dalam bidang hukum,” ujarnya. Beberapa negara, sebut Andreas, sudah merevisi aturan kerahasiaan perbankan secara terbatas.