Selanjutnya data transaksi yang dilakukan oleh KPM dapat dijadikan pertimbangan bagi perbankan apabila pada saatnya KPM mulai dapat meningkatkan kegiatan usaha produktifnya dan membutuhkan bantuan keuangan dan kredit dan perbankan.
Untuk peningkatan pelayanan, masyarakat calon penerima bantuan akan diberikan kemudahan pembukaan rekening bank melalui persyaratan yang Iebih sederhana dengan registrasi secara kolektif. Masyarakat juga akan diberikan edukasi dan sosialisasi intensif mengenai manfaat dari bantuan yang diberikan, termasuk tata cara bertransaksi menggunakan kartu dan penarikan bantuan di agen.
Selain itu, masyarakat akan diberi informasi mengenai tata cara pengaduan apabila menemui kesulitan atau hambatan pada saat ingin mengambil bantuan yang diberikan. Apabila menemui hambatan, masyarakat dapat menghubungi agen e-warong, ataupun bank penerbit kartu.
(Fakhri Rezy)