Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Kenaikan NJOP 30% Dikhawatirkan Hambat Pembangunan Properti

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2017 |00:10 WIB
<i>Duh</i>, Kenaikan NJOP 30% Dikhawatirkan Hambat Pembangunan Properti
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Meski memiliki sisi positif, wacana kenaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan mencapai 30% di kawasan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) dinilai sebaiknya tak segera direalisasikan.

Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata, menganggap, saat ini belum tepat dilakukan kebijakan menaikkan NJOP bangunan di kawasan MRT, apalagi besarannya mencapai 30%.

"Saya nggak punya persepsi apa-apa, mungkin nggak naik dulu ya harusnya ya saya kira kalau mau bagus. Kan properti ini nggak bisa dilihat dari segi bisnis semata," katanya saat menyambangi Redaksi Okezone baru-baru ini.

Pasalnya, ia menilai, pertumbuhan properti mampu memberikan sejumlah manfaat. Apabila langkah yang diambil pemerintah dalam menaikkan NJOP malah membuat properti tak tumbuh, maka manfaat tersebut tak dapat dirasakan.

"(Properti) nggak sekedar menguntungkan aja, tapi efek-efeknya harus dipertimbangkan. Kalau ini menjadi bagus penyerapan tenaga kerja dan lain-lain itu bisa dicapai kan itu lebih bagus," jelasnya.

Untuk itu, dia berharap, jika NJOP bangunan tak dinaikkan dulu akan memberikan kesempatan sektor properti untuk tumbuh lebih dahulu, agar mampu memberikan manfaat positif.

"Jangan sampai gara-gara itu orang jadi nggak membangun, jadi nggak tercapai apa-apa kan. Kan efek sosialnya juga banyak, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, jadi harus diberi kesempatan untuk bertumbuh," tambahnya. (tro)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement