Share

SURVEI OKEZONE FINANCE: Tarik-menarik Tarif Taksi Online, Setujukah Jadi Mahal?

Tim Riset Okezone Finance, Okezone · Selasa 04 April 2017 11:39 WIB
https: img.okezone.com content 2017 04 04 320 1658332 survei-okezone-finance-tarik-menarik-tarif-taksi-online-setujukah-jadi-mahal-pWgovUSKtj.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru untuk transportasi online. Salah satu yang menjadi sorotan dari aturan baru ini adalah pengaturan tarif, yakni batas atas dan batas bawah.

Selama ini, selain mengandalkan akses yang memudahkan, taksi online seperti Uber, Grab, maupun Go-Car mengandalkan tarif murah untuk menggaet konsumen.

Seharusnya, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan beleid terbaru tersebut, yakni Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mulai 1 April 2017. Walau begitu, ternyata ada masa transisi yang diberlakukan.

Okezone Finance kali ini menggelar survei terkait penetapan batas atas dan batas bawah untuk tarif Uber cs ini.

1. Apakah Anda sudah tahu ada aturan baru yang mengatur taksi online?

A. Tahu

B. Tidak Tahu

Dari responden yang dihubungi, sebanyak 88,89% sudah mengetahui akan aturan baru untuk taksi online ini. Sementara hanya 11,11% yang belum mengetahui ada regulasi baru tersebut.

2. Apakah Anda setuju aturan tersebut akan mengatur tarif, yakni batas atas dan batas bawah?

A. Setuju

B. Tidak Setuju

Sebanyak 61,1% responden menyatakan setuju jika tarif taksi online diatur. Lalu sebanyak 33,33% tidak setuju, dan 5,55% tidak menjawab.

3. Apakah menurut Anda aturan baru ini (STNK tidak bisa atas nama pribadi) akan menimbulkan pengangguran karena banyak driver online akan tereliminasi?

A. Ya

B. Tidak

Sebanyak 61,1% responden menyebut akan muncul banyak pengangguran baru akibat regulasi ini. Lalu sebanyak 33,33% menyatakan tidak akan berpengaruh terhadap pengangguran dan 5,55% tidak menjawab.

4. Bagaimana tanggapan Anda mengenai hal ini? (Jawaban terlampir)

Follow Berita Okezone di Google News

1. Analis First Asia Capital David Sutyanto

1. A

2. A

3. A

4. Saya meyakini segala sesuatu perlu diatur, mengenai batas atas dan bawah ini memang kontroversi, tapi kalau taksi biasa ditetapkan, maka sebaiknya online juga ikut ditetapkan. Dari sudut pandang aspek ekonomi, batas atas dan bawah ini menjaga kesehatan perusahaan dalam berkompetisi. Ini juga diterapkan di angkutan lainnya seperti airlines.

2. Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia

1. A

2. A

3. A

4. Setiap orang harus diberikan kesempatan untuk menambah penghasilan. Kemajuan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi sudah tidak bisa dibendung lagi. Pemerintah harus lebih siap dalam memprediksi akibat dari sistem informasi dan teknologi yang modern ini dalam penyediaan lapangan kerja.

3. Perencana Keuangan Andi Nugroho

1. A (tapi belum dapat detailnya)

2. A.

3. B

4. Ojek atau taksi online di satu sisi sangat memudahkan konsumen, tapi di sisi lain merugikan armada resmi yang dapat izin dari Dephub. Alasan kenapa konsumen pilih yang online karena tentu lebih memudahkan dan murah. Itu sebenarnya yang jadi PR pemerintah dalam menyediakan transportasi publik. Bila pemerintah memang hendak mengatur dengan UU juga harus adil karena selain yang online banyak juga armada 'gelap' seperti ojek pangkalan ataupun mobil omprengan.

4. VP Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa

1. A

2. A. Ya (dengan catatan)

3. A

4. 1. Pemerintah sebaiknya melakukan kajian lebih detail terkait penentuan batas tarif dengan mempertimbangkan atau mengacu tarif online yang selama ini berlaku karena salah satu alasan masyarakat menggunakan online selain karena kemudahan dan kenyamanan juga karena tarif yang dianggap lebih murah dari yang sudah ada dan resmi.

2. Kalau anak perusahaan artinya sama saja pemilik aplikasi akan menjadi operator berapa ribu kendaraan lagi yang harus diadakan untuk dapat mengakomodasi pengemudi online yang sudah ada sekarang agar dapat tetap bekerja dengan menggunakan aset perusahaan milik aplikasi online tersebut. Kalau seperti itu aturan pemerintah sama dengan skema pengadaan operator baru untuk transportasi apakah efektif dengan semangat mengurangi kepadatan di jalan raya? Justru konsep transportasi publik akan menjadi bias.

5. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno

1. A

2. A.

3. B.

4. Aturan tentang taksi online tetap bisa menggunakan Permenhub 32 tanpa poin revisi. Taksi online itu hanya sistem. Lalu untuk tarif dan kuota jika tidak dibatasi bisa menimbulkan masalah. Jadi lebih baik segera ditetapkan.

6. Pengamat hukum transportasi Siti Nurbaeti

1. A

2. Tidak sesuai dengan pertanyaan

3.B

4. Tanggapan saya banyak, tapi secara singkat kalau permenhub mau diberlalukan harus mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang syarat sebagai angkutan umum, sepanjang UU-nya belum diubah maka tata urutan peraturannya harus taat asas.

7. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio

1. A. Tahu

2. A. Setuju

3. (Tidak Memilih) kalau enggak diatur bikin pengangguran sopir taksi enggak. Kalaau menolak poin itu ubah dulu UU Nomor 22 Tahun 2009. Kalau tidaknya harus ikuti.

4. Segera terapkan. Terlalu lama kaji mengkaji keburu ada social unrest. Saya Lebih setuju pemda yang atur (kuota dan tarif) karena mereka yang tau kondisi lapangan, formula boleh dari (pemerintah) pusat.

8. Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan

1.A

2.A

3.B

4. Berlakukan Permenhub 32 tanpa 11 poin revisi.

9. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira

1. A. Tahu

2. B. Tidak setuju

3. A. Ya

4. Pemerintah harus bijak dalam mengeluarkan aturan baru. Hal ini karena dampak yang timbul cukup besar terutama bagi konsumen yang harus membayar lebih mahal atas angkutan transportasi serta potensi naiknya pengangguran. Selain itu pemerintah terkesan melindungi pemain transportasi yang kurang efisien.

10. Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee

1. A

2. A

3. A

4. Semua harus diatur supaya adil tetapi perkembangan teknologi membuat perubahan. Pemerintah perlu memperhatikan keadilan dan perkembangan teknologi.

11. Direktur CITA Yustinus prastowo

1. A

2. B

3. A

4. Aturan sebaiknya lebih komprehensif dan ditujukan untuk memberi perlindungan konsumen dengan tetap memperhatikan kompetisi yang sehat, sehingga secara alamiah ada pilihan yang menguntungkan konsumen.

12. Deputi Bidang Statistik Distribusi Dan Jasa BPS Sasmito Hadiwibowo

1. B

2. A

3. A

4. Sebaiknya semua kebijakan orientasi pelayanan prima terhadap konsumen dulu. Kemudian produsen atau penyedia jasa diatur agar memberikan pelayanan dengan baik dan tetap memberikan keuntungan yang wajar serta tidak menimbulkan pengangguran baru. Pemerintah selanjutnya mengatur bagaimana tata cara provider company dan individual driver harus membayar pajak yang mudah dan tidak memberatkan.

13. Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar

1. B

2. A setuju

3. A

4. Pemerintah harus hadir dlm membuat aturan yang adil dan proporsional untuk semua pelaku usaha (pribadi, perusahaan, yayasan, koperasi, dsb). Kontrol regulasi yang baik sehingga ada penerimaan negara dalam bentuk pajak untuk semua pelaku usaha.

14. Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta Sarman Simanjorang

1. A. Tahu

2. B Tidak setuju

3. A. Ya

4. Masalah tarif serahkan kepada mekanisme pasar, biar konsumen yang memilih transportasi yang diinginkan. Dengan harga taksi online yang lebih murah dari konvesional membuktikan bahwa selama ini pengelola taksi konvensional mengambil keuntungan terlalu tinggi tapi pelayanan tidak pernah mengalami peningkatan.

15. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro

1. A. Tahu

2. B. Tidak Setuju

3. B. Tidak

4. Lebih baik tidak ada tarif batas bawah biar persaingan lebih sehat dan konsumen lebih nyaman dan aman sehingga taksi online diuntungkan. Begitu pula konsumen safety dan privacy lebih terjaga. Untuk STNK tidak bisa atas nama pribadi tidak akan menimbulkan pengangguran karena itu sudah aturan kalau atas nama badan hukum atau koperasi maka lebih terjamin kondisi kendaraannya.

16. Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat

1. A. Tahu

2. B. Tidak Setuju

3. A. Ya

4. Bahwa hampir di seluruh dunia mengalami pergeseran jenis pekerjaan tidak terkecuali di Indonesia. Bisnis online mengakibatkan perubahan jenis hubungan kerja online yang saat ini belum diatur. Tentu keputusan taksi onlie diharapkan mengatur hubungan kerja online dalam perundangan.

Jika memang benar ada peraturan bahwa STNK harus punya nama sendiri tentu akan berdampak adanya kesulitan pekerja online tersebut untuk bekerja karena banyak yang belum memiliki kendaraan sendiri. Untuk itu pemerintah agar mengatur sedemikian rupa agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.

17. Direktur PT Blue Bird Tbk, Sigit P Djokosoetono

1. A

2. B

3. B

4. Pada dasarnya aturan itu kan untuk mengatur dari yang tadinya informal menjadi formal.

18. Analis Trimegah Sekuritas Gina Novrina Nasution

1. A

2. A

3. A

4. Kalau menurut saya kebetulan kemarin berbincang dengan salah satu narasumber dengan berlakunya peraturan baru maka akan membuat semakin berkurang taksi online di mana saat ini dengan persaingan tarif online sudah membuat beberapa driver online kembali ke perusahaan sebelumnya yakni menjadi pengemudi taksi kembali. Apalagi saat ini jika taksi online harus menggunakan stiker, dan tidak boleh menjemput penumpang di tempat-tempat tertentu di antaranya mal dan stasiun kereta.

1
4
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini