Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SURVEI OKEZONE FINANCE: Tarik-menarik Tarif Taksi Online, Setujukah Jadi Mahal?

SURVEI OKEZONE FINANCE: Tarik-menarik Tarif Taksi <i>Online</i>, Setujukah Jadi Mahal?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Analis First Asia Capital David Sutyanto

1. A

2. A

3. A

4. Saya meyakini segala sesuatu perlu diatur, mengenai batas atas dan bawah ini memang kontroversi, tapi kalau taksi biasa ditetapkan, maka sebaiknya online juga ikut ditetapkan. Dari sudut pandang aspek ekonomi, batas atas dan bawah ini menjaga kesehatan perusahaan dalam berkompetisi. Ini juga diterapkan di angkutan lainnya seperti airlines.

2. Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia

1. A

2. A

3. A

4. Setiap orang harus diberikan kesempatan untuk menambah penghasilan. Kemajuan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi sudah tidak bisa dibendung lagi. Pemerintah harus lebih siap dalam memprediksi akibat dari sistem informasi dan teknologi yang modern ini dalam penyediaan lapangan kerja.

3. Perencana Keuangan Andi Nugroho

1. A (tapi belum dapat detailnya)

2. A.

3. B

4. Ojek atau taksi online di satu sisi sangat memudahkan konsumen, tapi di sisi lain merugikan armada resmi yang dapat izin dari Dephub. Alasan kenapa konsumen pilih yang online karena tentu lebih memudahkan dan murah. Itu sebenarnya yang jadi PR pemerintah dalam menyediakan transportasi publik. Bila pemerintah memang hendak mengatur dengan UU juga harus adil karena selain yang online banyak juga armada 'gelap' seperti ojek pangkalan ataupun mobil omprengan.

4. VP Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa

1. A

2. A. Ya (dengan catatan)

3. A

4. 1. Pemerintah sebaiknya melakukan kajian lebih detail terkait penentuan batas tarif dengan mempertimbangkan atau mengacu tarif online yang selama ini berlaku karena salah satu alasan masyarakat menggunakan online selain karena kemudahan dan kenyamanan juga karena tarif yang dianggap lebih murah dari yang sudah ada dan resmi.

2. Kalau anak perusahaan artinya sama saja pemilik aplikasi akan menjadi operator berapa ribu kendaraan lagi yang harus diadakan untuk dapat mengakomodasi pengemudi online yang sudah ada sekarang agar dapat tetap bekerja dengan menggunakan aset perusahaan milik aplikasi online tersebut. Kalau seperti itu aturan pemerintah sama dengan skema pengadaan operator baru untuk transportasi apakah efektif dengan semangat mengurangi kepadatan di jalan raya? Justru konsep transportasi publik akan menjadi bias.

5. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno

1. A

2. A.

3. B.

4. Aturan tentang taksi online tetap bisa menggunakan Permenhub 32 tanpa poin revisi. Taksi online itu hanya sistem. Lalu untuk tarif dan kuota jika tidak dibatasi bisa menimbulkan masalah. Jadi lebih baik segera ditetapkan.

6. Pengamat hukum transportasi Siti Nurbaeti

1. A

2. Tidak sesuai dengan pertanyaan

3.B

4. Tanggapan saya banyak, tapi secara singkat kalau permenhub mau diberlalukan harus mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang syarat sebagai angkutan umum, sepanjang UU-nya belum diubah maka tata urutan peraturannya harus taat asas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement