7. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio
1. A. Tahu
2. A. Setuju
3. (Tidak Memilih) kalau enggak diatur bikin pengangguran sopir taksi enggak. Kalaau menolak poin itu ubah dulu UU Nomor 22 Tahun 2009. Kalau tidaknya harus ikuti.
4. Segera terapkan. Terlalu lama kaji mengkaji keburu ada social unrest. Saya Lebih setuju pemda yang atur (kuota dan tarif) karena mereka yang tau kondisi lapangan, formula boleh dari (pemerintah) pusat.
8. Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan
1.A
2.A
3.B
4. Berlakukan Permenhub 32 tanpa 11 poin revisi.
9. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira
1. A. Tahu
2. B. Tidak setuju
3. A. Ya
4. Pemerintah harus bijak dalam mengeluarkan aturan baru. Hal ini karena dampak yang timbul cukup besar terutama bagi konsumen yang harus membayar lebih mahal atas angkutan transportasi serta potensi naiknya pengangguran. Selain itu pemerintah terkesan melindungi pemain transportasi yang kurang efisien.
10. Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee
1. A
2. A
3. A
4. Semua harus diatur supaya adil tetapi perkembangan teknologi membuat perubahan. Pemerintah perlu memperhatikan keadilan dan perkembangan teknologi.
11. Direktur CITA Yustinus prastowo
1. A
2. B
3. A
4. Aturan sebaiknya lebih komprehensif dan ditujukan untuk memberi perlindungan konsumen dengan tetap memperhatikan kompetisi yang sehat, sehingga secara alamiah ada pilihan yang menguntungkan konsumen.
12. Deputi Bidang Statistik Distribusi Dan Jasa BPS Sasmito Hadiwibowo
1. B
2. A
3. A
4. Sebaiknya semua kebijakan orientasi pelayanan prima terhadap konsumen dulu. Kemudian produsen atau penyedia jasa diatur agar memberikan pelayanan dengan baik dan tetap memberikan keuntungan yang wajar serta tidak menimbulkan pengangguran baru. Pemerintah selanjutnya mengatur bagaimana tata cara provider company dan individual driver harus membayar pajak yang mudah dan tidak memberatkan.