Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggunaan Komponen Lokal pada PLTU Bakal Diperbesar

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2017 |15:50 WIB
Penggunaan Komponen Lokal pada PLTU Bakal Diperbesar
Ilustrasi pembangkit listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah bertekad meningkatkan penggunaan produk dalam negeri di semua sektor terutama pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di mana salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan tersebut adalah penggunaan produk lokal dalam pembangunan pembangkit 35.000 mw dan jaringan transmisi 46.000 km.

”Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero), BPPT, dan Kemenko Bidang Kemaritiman untuk mewajibkan penggunaan boiler dan komponen balance of plant (BoP) dari produsen dalam negeri dan BUMN strategis pada pembangunan PLTU kapasitas setara 100 mw dan 200 mw di enam lokasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Di dalam kebijakan tersebut, GE Power Solutions Indonesia merupakan salah satu penyedia boiler yang ditunjuk sebagai pemasok. ”Dengan implementasi peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), maka akan tersedia pasar yang jelas dan pasti untuk industri dalam negeri,” tegas Airlangga.

Kebijakan ini, akan memberikan kepastian bagi industri dalam negeri untuk melakukan investasi baik meningkatkan kapasitas produksi maupun membuat produk baru. Regulasi lainnya, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

”Permenperin ini mengatur TKDN untuk pembangkit, jaringan transmisi dan gardu induk, sehingga membuka luas kesempatan bagi industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan mesin dan peralatan,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement