Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara
Hukum keuangan negara memuat seluruh kekayaan negara dalam berbagai bentuk, yang dapat dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk pula segala kekayaan negara, hak dan kewajibannya secara keseluruhan.
Hal ini berarti keuangan negara berhubungan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan lain. Hal tersebut mengaju pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup hukum ini semakin diperkuat dengan pasal 2G dalam UU Keuangan Negara yang isinya tentang peraturan mengenai hak dan kewajiban negara.
Negara memiliki hak antara lain menarik pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Hak tersebut memberi potensi pada negara untuk memiliki otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara.
Sedangkan kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman pada pihak ketiga. Sumber keuangan negara adalah pajak baik penghasilan, pertambahan nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai, bea cukai (bea masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan sumber penerimaan lain.