Keseluruhan hasil yang termasuk dalam sumber keuangan negara tersebut dikelola melaui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan negara. Keuangan negara berada dalam kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Pengawasan Hukum Keuangan Negara
Adanya check and balance mengakibatkan jalannya atau implementasi hukum keuangan negara dipegang oleh lembaga yang mengawasinya. Tujuan lembaga tersebut adalah mengawasi pengelolaan dan pertanggung jawaban atas pihak-pihak pengelola keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan pemeriksa keuangan atau BPK.
Badan-badan tersebutlah yang bertugas memeriksa jika terdapat keganjilan dan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara. Sehingga kemungkinan timbulnya kerugian negara yang merugikan negara dan masyarakat dapat dihindari.