Baca juga: Bila Memiliki Faktor Ini, Kamu Tidak Perlu Beli Asuransi Jiwa
4. Salah mengasuransikan diri
Dan jangan salah mengasuransikan diri. Pencari nafkah, suami atau istri, itulah yang diasuransikan. Bukan anak atau istri/suami. Artinya risiko si pencari nafkah ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika mengalami kematian, misalnya, ahli waris seperti anak dan istri, akan tetap menjalani kehidupannya dengan dana risiko dari perusahaan asuransi.
Maklum, masih banyak konsumen yang salah dalam membeli asuransi, terutama asuransi jiwa. Pencari nafkah membeli asuransi untuk anak atau istri, padahal mereka bukan pencari nafkah. Istri, jika sebagai pencari nafkah bersama suami, dapat membeli asuransi jiwa dengan ahli waris anaknya atau keluarganya.
(kmj)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.