JAKARTA - Dalam rangka menyediakan dan mendistribusikan BBG berupa CNG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 menerapkan satu Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) memiliki satu dispenser pengisian BBG. Hingga 2019, KESDM menargetkan 150 SPBU memiliki satu dispenser gas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, di dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2017 ini disebutkan Menteri ESDM telah menetapkan roadmap penempanan dispenser gas di SPBU.
"Kita siapkan ada 150 SPBU di berbagai wilayah yang sudah ada infrastruktur gas dan memang ukuran layak untuk dipasang dispenser gas. Ini ada 150 yang disipakan. Lihat nama nomer SPBU dan Kota di mana, Kemudian akan kapan ditargetkan dispenser dan kapasitas gas disediakan di SPBU itu,"tuturnya, di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Lihat halaman selanjutnya untuk cek daftarnya.