DENPASAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menilai, pelaksanaan rapat kerja nasional (Rakernas) bagi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sangat penting untuk menyusun rencana ke depan.
"Dengan demikian akan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," kata Menteri dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Dirjen Hubungan Hukum Agraria Agus Wijayanto pada Rakernas II dan "Upgrading" Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Kuta, Bali, Jumat (28/4/2017).
Dia mengatakan, tema yang diangkat dinilai sangat tepat karena mengandung maksud ajakan bagi PPAT seluruh Indonesia untuk menjadi anggota IPPAT sehingga ke depannya organisasi itu dapat memberi manfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Anggota IPPAT dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis serta dapat menyelesaikan persoalan persoalan secara lebih efektif dan efisien.
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun menyatakan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) diberikan kewenangan membuat akta otentik atas semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, harus mempunyai kekuatan pembuktian sampai di pengadilan.
Untuk itu PPAT dalam melaksanakan kewajiban dituntut selalu bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian yang berintikan kebenaran dan keadilan sesuai dengan sumpah/janji jabatannya.
"PPAT berperan penting dalam pembuatan akta sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat," ujar Gubernur Pastika.