“Kalau kita lihat kan pada kenyataannya upah buruh itu sudah layak. Menurut saya dengan diterapkan batas upah minimum regional (UMR) sudah cukup. Karena seperti kata World Bank semakin besar upahnya makan tingkat kepatuhannya semakin rendah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tiga tuntutan yang di suarakan para buruh yaitu meliputi, penghapusan outsourcing dan pemagangan
Selain itu, mereka juga menuntut, revisi jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun sama dengan PNS/TNI/Polri. Terakhir para buruh menolak upah murah melalui pencabutan PP 78/2015.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.