Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Uang ke Luar Negeri Tidak Bisa Sembarangan, Cek Dulu Aturannya!

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2017 |16:32 WIB
Bawa Uang ke Luar Negeri Tidak Bisa Sembarangan, Cek Dulu Aturannya!
Konferensi Pers Uang Kertas Asing (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)
A
A
A

Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA, sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar.

Ketentuan ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas.

Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia.

PBI ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi peIanggaran baru akan diberlakukan pada 7 Mei 2018 (2 bulan setelah tanggal berlakunya PBI). Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif, serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement