Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Ban Diperketat, Sulitkan Industri Strategis

Antara , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2017 |22:15 WIB
Impor Ban Diperketat, Sulitkan Industri Strategis
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, memiliki surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan negara setempat.

Ketiga, impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri.

Keempat, impor ban hanya bisa dilakukan jika ban impor dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi. Setiap pelaksanaan impor ban, harus didahului dengan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.

Ironisnya, kata Kurnia, pemerintah juga memiliki Permendag Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang memihak kepada pemilik API-P.

Kurnia menjelaskan berbagai aturan itu menyulitkan di tengah industri ban dalam negeri yang belum mendukung.

"Sekarang produksi ban Truck Bus Radial (TBR) belum mencukupi kebutuhan. Sementara ban Bias buatan dalam negeri memiliki persoalan yang dapat berpengaruh pada keamanan, kenyamanan, dan efisiensi,” jelasnya.

Setidaknya ada tiga hal yang membedakan TBR dengan Bias. Pertama, biaya per kilometer TBR lebih efisien antara 40-50 persen dibandingkan Bias. Kedua, pemeliharaan TBR lebih mudah dibandingkan Bias.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement