Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Ban Diperketat, Sulitkan Industri Strategis

Antara , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2017 |22:15 WIB
Impor Ban Diperketat, Sulitkan Industri Strategis
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pengetatan impor ban dinilai menyulitkan pengusaha industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan.

Selain menciptakan kelangkaan ban, kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, di Jakarta, Rabu, juga membuat membuat bisnis mereka semakin tidak efisien.

Menurut Kurnia, harga ban yang dibutuhkan sudah naik antara 7-12 persen sejak bulan lalu dan bahkan, kini sudah banyak pelaku usaha melakukan kanibalisasi untuk tetap beroperasi.

Kurnia menjelaskan kenaikan harga ban juga turut meningkatkan biaya operasional dan anggota IPOMI setidaknya membutuhkan 100.000 unit ban per tahun.

Padahal, berbagai persoalan ekonomi seperti ketatnya persaingan dengan transportasi udara saat ini telah membuat faktor muatan (load factor) mereka turun hingga 60 persen.

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban yang terbit tanggal 11 November 2016 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

Aturan ini mewajibkan importir ban memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement