Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Perketat Impor Produk Ban lewat Aturan Ini

Kemendag Perketat Impor Produk Ban lewat Aturan Ini
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan memperketat importasi produk ban dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban.

“Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban. Dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dilansir dari Antaranews, Selasa (26/2/2019).

Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban.

Baca Juga: WOW! Ban Mobil Indonesia Semakin Diburu di Arab Saudi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement