Sebelumnya, Permendag Nomor 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2018.
Pada Permendag Nomor 5 Tahun 2019, ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB.
Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB.
Oke menggarisbawahi, ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).