Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Perketat Impor Produk Ban lewat Aturan Ini

Kemendag Perketat Impor Produk Ban lewat Aturan Ini
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Permendag Nomor 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2018.

Pada Permendag Nomor 5 Tahun 2019, ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB.

Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB.

Oke menggarisbawahi, ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).

ban

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement