Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Baja Lokal Minta Perlindungan Pemerintah

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2017 |11:46 WIB
Pengusaha Baja Lokal Minta Perlindungan Pemerintah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Produsen baja mendesak pemerintah melindungi produk baja dalam negeri dengan menaikkan bea masuk baja impor. Rendahnya bea masuk menyebabkan baja impor, terutama dari China, membanjiri pasar domestik.

Indonesia mengenakan bea masuk baja impor sebesar 15%. Sementara negara lain, seperti Amerika Serikat, menetapkan bea masuk baja impor sebesar 51%. Tingginya bea masuk ke AS menyebabkan produsen baja dalam negeri sulit menembus pasar Negeri Paman Sam tersebut.

“Kami pada dasarnya siap bersaing di pasar ekspor. Yang namanya pasar bebas ya tidak ada bea antidumping,” kata Direktur PT Gunawan Dianjaya Steel (GDS) Tbk Hadi Sutjipto.

Persentase pasar ekspor GDS pada 2015 pernah mencapai 17,5% dari total produksi, sisanya dijual di pasar domestik. Akibat banyaknya tekanan dan hambatan di pasar ekspor, tren penjualan GDS ke luar negeri turun menjadi sekitar 4% pada 2016. Selama ini GDS mengekspor produk bajanya hanya ke negaranegara di Asia, Australia, dan Eropa.

“Untuk menambah kinerja perseroan, kami juga berupaya mencari peluang pasar ekspor seperti ke Timur Tengah,” tutur Hadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement