Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Sengketa Tanah Akibat Pemilik Lalai Urus Lahannya

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2017 |18:34 WIB
Terungkap! Sengketa Tanah Akibat Pemilik Lalai Urus Lahannya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, penanganan konflik agraria biasanya ditempuh melalui jalur pengadilan.

"Alternatif lain yang bisa ditempuh selain ke pengadilan adalah dengan negosiasi dan mediasi dengan pihak yang berkonflik. Mediasi dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau melalui BPN setempat," kata Reni lagi.

Sebelumnya, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Way Jepara di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung telah menggelar sosialisasi kemasyarakatan tentang pencegahan konflik sosial pada kasus sengketa tanah.

Sosialisasi kemasyarakatan pencegahan konflik sosial pada kasus sengketa tanah itu digelar di Balai Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Rabu 24 Mei 2017.

Narasumber yang dihadirkan di antaranya Heru Setiono, Kepala Subbagian (Kasubbag) Pendaftaran dan Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Reni Raymond Dias (Kepala Subseksi Perkara BPN Lampung Timur), dan Brigadir Kepala Bambang mewakili Kasat Binmas Polres Lampung Timur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement