Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, langkah pemerintah menerbitkan perppu sudah tepat mengingat pada akhir Juni, forum global OECD mulai melakukan penilaian terhadap kesiapan negara-negara anggota untuk menerapkan AEoI mulai tahun ini.
“Kalau revisi undang-undang kan itu tidak mungkin dari segi waktu. Yang logis memang perppu,” kata dia.
Menurut Bawono, AEoI merupakan salah satu isu yang bisa efektif menangkal praktik penghindaran pajak di samping ada upaya untuk menerapkan base erosion and profit shifting (BEPS) dengan skema keterbukaan laporan keuangan pajak badan.
Selama masih ada negara surga pajak, Indonesia akan kesulitan mengakses aset-aset wajib pajak di luar negeri. Meskipun begitu, Bawono berpendapat, keputusan untuk memarkir aset di luar negeri dilakukan bukan hanya didasarkan pada persoalan pajak semata. Dia menyebut, wajib pajak biasanya juga mengukur tingkat keamanan atau risiko ketika berinvestasi di suatu negara.
(Rizkie Fauzian)