Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Perkembangan Pasar Modal Syariah Selama 20 Tahun

Begini Perkembangan Pasar Modal Syariah Selama 20 Tahun
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pasar modal syariah di Indonesia memasuki tahun ke-20. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,  Global Islamic Finance Award memberikan penghargaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai The Best Supporting Institution ofThe Year pada 2016.

Pada 2016, pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Jumlah investor syariah di BEI bertambah 150% menjadi 12.283 per akhir 2016 dari 2015 yang hanya sebesar 4.908. Jika dibandingkan pada 2012 ketika investor syariah masih berjumlah 531 terjadi kenaikan sebesar 2.751% hingga April 2017 sebanyak 15.141 investor syariah.

Berdasarkan data BEI per April 2017, jumlah investor syariah yang tercatat sebanyak 15.141 mewakili 2,7% dari total investor di BEI yang berjumlah 568.752. Jumlah investor syariah dibanding total investor jika dihitung sejak akhir 2014, bertambah signifikan dari angka 0,7% atau 2.705 dari total investor 364.465.

Pada 2017, BEI membuat terobosan dengan memberikan insentif pembebasan biaya market info selama setahun untuk investor syariah yang membuka rekening efek pada kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh ABSOTS bekerja sama dengan BEI. ABSOTS adalah anggota bursa yang mengembangkan syariah online trading sistem (SOTS).

Saat ini ada 12 ABSOTS yaitu Indopremier Securities, Mirae Aset Sekuritas, BNI Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Panin Sekuritas, Phintraco Sekuritas, Sucorinvest, First Asia, MNC Sekuritas, dan Henan Putihraidan Philip Sekuritas.

ABSOTS dikembangkan berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 80 yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek. Isinya menjelaskan, transaksi saham dianggap sesuai syariah jika hanya melakukan jual-beli saham syariah, serta tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.

Fatwa tersebut juga menegaskan, saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip QabdhHukmi. Transaksi saham syariah di Bursa Efek Indonesia menggunakan akad Bai’ Al Musawamah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement