Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapat Regulasi BUMN, Pemerintah Tak Bahas Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2017 |14:55 WIB
Rapat Regulasi BUMN, Pemerintah Tak Bahas Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang membahas tentang Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Pasalnya, hal ini tidak terkait soal jabatan direksi dan komisaris.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam rapat tidak dibahas mengenai holding perusahaan BUMN atau aturan tentang rangkap jabatan dalam rapat koordinasi ini.

"Penegasan lagi biar lebih jelas. Termasuk penggunaan asetnya. Kesalahan BUMN dalam pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), korporasi. Tapi belum selesai," ujar Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan mengenai perubahan direksi masih mengikuti mekanisme tata cara yang ada.

"(Sedangkan untuk perubahan direksi) kan sudah diatur semua kan itu, itu sudah ada mekanisme tata caranya, kita hanya ingin menyesuaikan dengan tata usahanya," kata Imam pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Berdasarkan agenda, rapat koordinasi ini juga membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan. Namun, menurut Kepala BPKP Ardan Adipradana, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement