Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rp100 Ribu Polymer Masih Bisa Ditukarkan di Bank Indonesia

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2017 |15:16 WIB
Uang Rp100 Ribu Polymer Masih Bisa Ditukarkan di Bank Indonesia
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pertukaran uang menjelang Lebaran 2017 sudah bisa dilakukan. Uang yang bisa ditukarkan pun hanya uang dengan emisi baru 2016 dan uang emisi lama 2014.

Lantas bagaimana dengan uang lama di bawah tahun pembuatan 2014, seperti uang emisi 1999 yang dicabut peredarannya pada 2008 lalu?

Direktur Eksekutif Pengelolan Uang Indonesia Suhaedi mengatakan, sebenarnya uang emisi lama yang dicabut peredarannya sejak 2008 masih bisa ditukarkan ke BI dan perbankan, namun dengan batas waktu 5 tahun atau sampai 2013.

Seperti uang Rp100.000 polymer (plastik) yang izinnya peredarannya dicabut 2008, bisa ditukarkan ke BI dan perbankan hingga 2013.

"Nah untuk yang belum, masih bisa ditukarkan hingga 2018.  Silakan tukarkan ke kantor BI baik di Jakarta dan kantor wilayah BI di daerah.  Uang polymer Rp100.000  masih bisa ditukarkan ke BI dan sepangan uang asli," tuturnya, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement