JAKARTA – Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 alokasi dana desa akan dinaikkan menjadi Rp120 triliun. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Reforma Agraria. Nantinya, masing-masing desa mendapatkan rata-rata anggaran sebesar Rp1,5 miliar belum termasuk 10% dari APBD.
Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa (Kemendes) Indra Sakti G Lubis mengatakan, karena jumlah dana desa yang tidak sedikit nilainya, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan akan ada pendamping desa dari Kemendes yang akan mengawasi langsung.
"Pengawasannya tentu nanti ada pendamping desa dari Kemendes. Dari Kementerian Dalam Negeri juga ada peningkatan kapasitas terhadap aparatur desa termasuk tingkat kabupaten," ujarnya kepada Okezone, Kamis (8/6/2017).
Jika dalam pengawasannya ditemukan pelanggaran, maka bisa ada sanksi mulai dari administratif hingga sanksi hukum dan pemberhentian tugas. Hal itu tergantung dari tingkat pelanggaran dan penyalahgunaan yang dilakukan.
"Kita kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, Sanksinya untuk administratif kita akan berikan pembinaan, jika sudah kriminal kita akan serahkan kepada penegak hukum termasuk diberhentikan dari tugas," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)