Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program AEoI, Sri Mulyani: Kalau Tidak Ikut, Negara Dianggap Tak Kooperatif

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2017 |19:33 WIB
Program AEoI, Sri Mulyani: Kalau Tidak Ikut, Negara Dianggap Tak Kooperatif
Foto: Feby Novalius
A
A
A

JAKARTA - Posisi Indonesia dinilai genting saat ini. Bukan karena bencana atau aksi terorisme, tapi berkaitan dengan apakah Indonesia bisa ikut serta dalam program keterbukaan informasi pajak atau automatic exchange of information (AEoI) pada 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap Indonesia bisa memenuhi segala persyaratan dalam program internasional tersebut. Dia tidak ingin ada wajib pajak yang berani mempermainkan negara dengan menyembunyikan hartanya di luar.

Menurut dia, sekarang banyak negara telah menyatakan turut serta mengikuti AEoI. Semua negara tersebut menyepakati untuk menghindari praktik-praktik pajak yang selama ini menggerus penerimaan di masing-masing negaranya.

Artinya, jika tidak ikut dalam keterbukaan informasi pajak, negara tersebut tidak akan mendapatkan informasi wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di negara lain.

"Kalau tidak ikut negara tersebut dianggap tidak kooperatif, yang akhirnya tidak mendapatkan informasi dan hanya bisa memberikan informasi. Akhirnya negara kita yang dikejar-kejar hanya wajib pajak Indonesianya saja, sementara wajib pajak yang biasanya super kaya bisa menyembunyikan hartanya di luar," tuturnya, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

"Ini posisi genting memaksa kita karena keterbatasan waktu persyaratan 30 Juni. Jika tidak ikut konsekuensinya besar sekali dari untuk melindungi negara,"sambungnnya.

Guna memenuhi persyaratan itu, pemerintah akhirnya membuat Peraturan Perundang-undangan dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, dalam pelaporan atau pertukaran informasinya akan disamakan sesuai dengan syarat dalam global forumg OECD

Sebenarnya, kata Sri Mulyani, syarat dalam OECD tidak menetapkan berapa besaran rekening yang bisa dilaporkan. Artinya semua data nasabah bisa dilaporkan.

"Nah laporan ini yang harus dipenuhi standarnya. Tapi kan masing-masing negara punya hak, makanya dalam PMK kita tetapkan Rp200 juta dan kemudian direvisi, itu yang akan dilaporkan. Jadi kita kalau dapat informasi pajak di luar negeri dari Amerika, Singapura, Inggris itu, semua formatnya sama," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement