Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kawasan Industri Baru di Sumedang Perlu Dikaji

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2017 |13:37 WIB
Kawasan Industri Baru di Sumedang Perlu Dikaji
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SUMEDANG - Kawasan industri baru di wilayah timur Kabupaten Sumedang meliputi, Kecamatan Ujungjaya dan Kecamatan Tomo perlu dikaji ulang.

Sebab, sekitar 1.700 ha (hektare) lahan di kawasan timur Sumedang tersebut adalah lahan milik Perhutani. Oleh karena itu, Perda Nomor 2/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu direvisi terlebih dahulu.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sumedang Dadang Rohmawan mengatakan, kawasan industri baru di wilayah timur perlu dikaji ulang mengingat Perda RTRW-nya harus direvisi.

“Iya karena sekitar 1.700 ha lahan di sana adalah milik Perhutani. Sehingga tentunya perda RTRW-nya itu harus direvisi terlebih dahulu,” ujarnya kemarin.

Selain itu, kata dia, salah satu hal yang akan menghambat kawasan industri di wilayah perbatasan Kabupaten Majalengka ini adalah dari sisi sarana penunjang.

“Ujungjaya bisa dijadikan kawasan industri apabila sarana penunjang yang menyangkut kepada hal tersebut terpenuhi. Salah satunya adalah, ketersediaan air, sementara di sana kan masih kurang air,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, jalan terbaik yang harus dilakukan Pemkab Sumedang adalah mengembalikan air baku dari Jatigede kepada konsep awal, yaitu 30% bisa dikelola oleh daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement