JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan penggunaan pendingin udara (AC) pada Angkutan Kota (Angkot). Rencana tersebut dinilai bisa terealisasi asalkan tidak pada Angkot yang ada sekarang.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruan Sinungan mengatakan, pada prinsipnya segala sesuatu hal yang membuat masyarakat pengguna transportasi menjadi nyaman tentu harus didukung. Seperti rencana penggunaan AC pada Angkot, Organda tentu mendukung rencana ini.
"Nah persoalannya, penggunaan AC tidak bisa pada Angkot sekarang karena spesifikasinya tidak cocok. Masa pakai AC pintu lipat, nanti naik turun penumpang gimana. Jadi memang harus ada peremajaan angkutan yang sesuai dengan kualifikasi Angkot menggunakan AC," ujarnya kepada Okezone.
Jika demikian, kata Shafruan, produk Angkot yang bisa digunakan harus dari agen pemegang merk (APM) bukan karoseri seperti Angkot yang ada saat ini.
"Kalau yang ada sebenarnya bisa, tapi enggak dijamin nanti tahan lama. Makanya pemerintah lah yang harus buatkan spesifikasi kendaraan yang bisa menggunakan AC seperti apa, cc berapa, double power apa enggak, dan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah menjamin produk Angkot dari APM, maka ada jaminan juga bagi pengusaha untuk menggunakannya. Pasalnya, kualitas produk sudah sesuai dengan keinginan pemerintah.
"Jadi lebih aman bagi pengusaha," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)