JAKARTA – Kalangan pengusaha keberatan dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beberapa usulan revisi dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air.
“Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha,” kata Ketua Bidang Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar di Jakarta.
Menurut Irfan, sejumlah materi revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan bakal menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha, seperti pada Pasal 109 yang hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.
Dia berpendapat kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan sebaiknya tidak dipidana penjara, namun dapat dengan sanksi administratif saja. Namun di sisi lain, ujar dia, apabila dalam pelaporan tersebut kesalahan datangnya dari pihak staf perpajakan maka tidak ada sanksi yang dikenakan.
Usulan krusial lainnya, kata Irfan, pada Pasal 95 terdapat usulan dilakukan ‘spin off ‘ Dirjen Pajak menjadi lembaga di bawah Presiden secara langsung.
“Perumusan kebijakan perpajakan, penyelenggaraan administrasi perpajakan, serta penghimpunan pajak, untuk saat ini sebaiknya tetap oleh menteri di bidang keuangan sebagaimana yang berjalan sekarang,” katanya.
Irfan menyebutkan, keberadaan ditjen pajak di bawah kementerian keuangan penting untuk memastikan kontrol menjaga batas defisit dan tidak menimbulkan lembaga “superbody“ baru yang mengkhawatirkan dunia usaha. Dia juga menyatakan ada sekira 13 pasal usulan Kementerian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun, secara umum hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut.
Pertama, lanjutnya, ada semangat yang kuat bagi negara untuk memidanakan wajib pajak; dan kedua, penguatan dirjen pajak sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak sehingga mempersulit dunia usaha. Dia mencemaskan semangat itu akan kontraproduktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Yang kita inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian kita,” ucap Irfan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar modernisasi teknologi sistem perpajakan dapat menyederhanakan sistem data perpajakan. Saat membuka rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden meminta agar pihak terkait bisa membangun sebuah sistem data perpajakan yang lebih andal.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.