Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kepala Badan Informasi Hasanuddin Z Abidin, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah sendiri telah cukup lama menetapkan beberapa langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari kementerian/lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
Kebijakan satu peta tersebut telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)