"Waktu tempuh nanti diperkirakan sekira 1,5 jam, jauh lebih singkat dibanding waktu tempuh saat ini antara 2,5 jam hingga 3 jam," tuturnya.
Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengingatkan, jika pemerintah daerah ingin menerbitkan obligasi daerah, harus didahului dengan manajemen risiko utang yang baik. Hal itu agar pemda dapat membayar utang di kemudian hari, bukan hanya menarik utang dari obligasi.
Menurut Agus, Kementerian Keuangan sudah mengatur syarat yang ketat kepada pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah. “Sehingga jangan sampai utang daerah itu menjadi bumerang menyulitkan ekonomi daerah," kata Agus.
Kata Kepala Ahli Ekonomi PT Bahana TCW Investment Management, Budi Hikmat, rencana penerbitan obligasi pemerintah daerah perlu segera direalisasikan mengingat kebutuhan pendanaan infrastruktur di berbagai wilayah terus meningkat, sementara pemerintah juga harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terus melebar.
Dijelaskan Budi, obligasi daerah juga seharusnya menjadi 'awarness' (kesadaran) penuh pemerintah daerah. Kebutuhan pendanaan untuk pemerataan pembangunan daerah, lanjutnya, akan semakin besar mengingat visi misi pemerintah untuk pembanguan yang sesuai konsep Nawa Cita.
Maka dari itu, penerbitan surat utang semestinya menjadi alternatif pendanaan yang diupayakan pemerintah daerah agar lebih mandiri dan tidak tergantung ke pemerintah pusat. Namun, sebelum menerbitkan obligasi, kata Budi, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas tata kelola fiskalnya agar dapat memberikan kepercayaan kepada investor.