Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Darmin: RUU Perkelapasawitan Belum Dibutuhkan!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2017 |19:05 WIB
Menko Darmin: RUU Perkelapasawitan Belum Dibutuhkan!
Foto Menko Perekonomian Darmin Nasution di DPR (Lidya/Okezone)
A
A
A

Menko Darmin menilai, berdasarkan kajian komprehensif pemrintah dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan pemerintah sudah menghasilkan kesimpulan. Di mana kesimpulan yang di dapat bahwa UU Perkelapasawitan belum dibutuhkan.

"Ada kesimpulan belum dibutuhkan UU Perkelapasawitan. Pemerintah menilai konsep RUU belum memenuhi aspek penyusunan pembuatan perundangan undangan seperti di atur dalam UU 12 misalnya ada kekosongan hukum sehingga perlu ada UU baru," katanya.

Sementara, pertimbangan lainnya yang diambil Pemerintah sebelum adanya keputusan adalah RUU Perkelapasawitan sudah ditetapkan dan telah mencakup dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Sehingga, kalau dicermati UU kebun ini dimuat dengan sedikit perbedaan saja. Pertimbangan kedua, UU nomor 3 tahun 2014 tentang industri ini adalah hilirisasi, UU 7 tahun 2014 tentang perdaganan, UU 14 tahun 1999 perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Kami merinci secara jelas degan UU mana saja RUU ini telah overlap. Sedikit lebih dalam RUU ini sebenarnya hanya terdapat 17 bab atau hanya ada 1 atau 6% yabg berbeda secara signifikan dengan UU yang sudah ada. Terdapat 2 bab yang sedikit berbeda atau 12%. Sementara 14 bab lainnya 82% tidak ada perbedaan signifikan. Tidak ada substansi baru yang perlu dituangkan dalam UU," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement