Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PTKP Direvisi, Jangan Sampai di Bawah UMP

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2017 |19:11 WIB
PTKP Direvisi, Jangan Sampai di Bawah UMP
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

"PTKP itu salah satu pendekatannya bisa UMP ya, dengan komponen-komponen lain yang bisa ditambahkan karena kan pendekatan PTKP kan biaya hidup sama dengan UMP," lanjut dia.

Dengan demikian, maka untuk menentukan batasan PTKP yang ideal, terang dia, tinggal dipersentasekan dengan mempertimbangkan biaya hidup. Kata lain, maka UMP di tambah sekian persen dengan mengacu komponen biaya hidup akan didapatkan besaran PTKP yang sesuai.

"Makanya yang penting kan dibikin rumusnya jadi persentase saja menurut saya PTKP ditambah komponen lain itu besarnya misalnya 20% di atas UMP," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement