JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana merevisi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP berada di angka Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Lantas berapa batasan PTKP yang idealnya mesti diformulasikan oleh pemerintah?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, tidak ada angka yang pasti untuk menentukan batasan PTKP. Namun dia menekankan besarannya harus di atas upah minimum provinsi (UMP).
"Nah, kan bisa saja PTKP tidak sama persis dengan UMP tapi persentase tertentu di atas UMP dengan demikian tidak akan mengenai pajak kelompok pekerja atau buruh yang gajinya di kisaran UMP," katanya ketika dihubungin Okezone di Jakarta.
Dia menilai sah-sah saja menentukan batasan PTKP dengan pendekatan UMP. Sebab PTKP, kata dia, mesti memerhatikan faktor-faktor yang sama dengan yang diformulasikan dalam menetapkan besaran UMP