Menurut dia, pihaknya juga sempat menuntut pemerintah mencabut UU Tax Amnesty karena dinilai hanya menguntungkan wajib pajak besar dan merugikan buruh. Oleh karena itu, Said kembali meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak.
"Pemerintah mestinya memprioritaskan penerimaan pajak dari dana-dana hasil program 'tax amnesty' itu, ketimbang mengejar-ngejar masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh," katanya.
Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (rasio pajak). Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.
Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR).
(Martin Bagya Kertiyasa)