Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tak Rela Jika Penghasilan Tak Kena Pajak Diturunkan

Antara , Jurnalis-Minggu, 23 Juli 2017 |21:44 WIB
Buruh Tak Rela Jika Penghasilan Tak Kena Pajak Diturunkan
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, pihaknya juga sempat menuntut pemerintah mencabut UU Tax Amnesty karena dinilai hanya menguntungkan wajib pajak besar dan merugikan buruh. Oleh karena itu, Said kembali meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak.

"Pemerintah mestinya memprioritaskan penerimaan pajak dari dana-dana hasil program 'tax amnesty' itu, ketimbang mengejar-ngejar masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh," katanya.

Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (rasio pajak). Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.

Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement