Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Pajak Akses Informasi Data Nasabah Ditentukan Malam Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |20:23 WIB
Nasib Pajak Akses Informasi Data Nasabah Ditentukan Malam Ini
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi XI akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada malam ini.

Berdasarkan informasi papan pengumuman Komisi XI, seluruh fraksi akan menyampaikan pendapat dan diputuskan seperti apa kelanjutan Perppu terkait akses informasi perpajakan tersebut. Dijadwalkan, Komisi XI akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usai melakukan rapat terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2017 dengan Komisi XI, Sri Mulyani menyampaikan harapannya agar Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa didukung oleh DPR.

"Dari sisi penerimaan kami akan terus lakukan perbaikan. Kami harap Perppu AEOI bisa disetujui dewan," tuturnya, di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017.

Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.

Perppu ini sendiri diterbitkan dalam rangka persiapan Indonesia untuk mengikuti kerja sama keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia resmi bergabung pada kerja sama tingkat internasional ini pada 2018.

Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.

Sebagai tindak lanjut dari Perppu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Adapun ruang lingkup PMK ini meliputi pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp1 miliar. Nominal ini berubah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp200 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement