Dengan percepatan ERP, dia berharap menjadi trigger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya baik perbaikan angkutan umum maupun parkir berbayar, termasuk sistem tilang elektronik milik kepolisian. ERP telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, perda juga mengatur waktu pelaksanaan ERP yakni pukul 07.00- 20.00 WIB.
Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarifnya akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 km/jam.
Dari sisi teknologi, on board unit (OBU) yang digunakan yakni sistem oneface bukan twoface yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol.
Artinya, ketika kendaraan melewati kawasan ERP dengan kecepatan 80 km/jam otomatis OBU langsung terekam. Apalagi, kamera yang digunakan kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.
“Bila kendaraan tidak memakai OBU, kamera bisa langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik langsung menindaknya. Ini juga memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) meng-update data kendaraan. Korlantas sudah memproses data kendaraannya,” ungkap Zulkifli.
(Rizkie Fauzian)