Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Sistem Jalan Elektronik Hanya Berkutat di Proses Lelang

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2017 |11:48 WIB
<i>Duh</i>, Sistem Jalan Elektronik Hanya Berkutat di Proses Lelang
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Program electronic road pricing (ERP) yang digagas Pemprov DKI Jakarta masih berkutat pada proses lelang pengadaan teknologi. Sistem jalan berbayar elektronik yang sudah direncanakan sejak 2012 itu hingga kini belum juga terwujud.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, ERP sudah kembali dilelang pada 22 Juni 2017 dengan peraturan gubernur (pergub) yang tidak lagi mencantumkan satu teknologi. Dia menargetkan pemenang lelang didapat akhir 2017 sehingga pembangunan fisik bisa dilakukan pada 2018.

Dengan target tersebut, ERP dapat dirasakan pada 2019 berbarengan dengan operasional mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) termasuk rampungnya revitalisasi angkutan umum. “ERP kembali dilelang open teknologi. Efektivitas pembangunan infrastruktur dan penambahan moda transportasi harus dilengkapi ERP jadi ERP harus tetap berjalan,” ungkap Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Lelang ERP open technology yang berjalan saat ini tidak lagi membatasi vendor yang mengikuti lelang sehingga akan banyak perusahaan yang mengikuti lelang. Hal tersebut tidak akan mengganggu batas waktu yang ditentukan.

Dishub DKI akan lebih menitikberatkan pada kriteria output peserta lelang dalam menentukan pemenang lelang. Artinya, proses lelang penggunaan teknologi menggunakan ukuran key performance indicators (KPI) terhadap suatu perusahaan dan perusahaan harus benar-benar mampu membangun ERP.

Seluruh investasi pembangunan ditanggung perusahaan dan evaluasi teknis serta harga melalui uji coba selama tiga bulan. “Lelang ERP menggunakan skema kerja sama pembelian kembali ketika sudah selesai dibangun. Kita beli dengan pinjaman uang dari bank dan kita cicil paling tiga tahun selesai. Operatornya di kita,” kata Sigit.

Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menuturkan, dalam pola transportasi makro ERP merupakan variabel dari pembatasan kendaraan dan menjadi langkah terakhir setelah peningkatan transportasi massal dan jalan.

Dengan percepatan ERP, dia berharap menjadi trigger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya baik perbaikan angkutan umum maupun parkir berbayar, termasuk sistem tilang elektronik milik kepolisian. ERP telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, perda juga mengatur waktu pelaksanaan ERP yakni pukul 07.00- 20.00 WIB.

Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarifnya akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 km/jam.

Dari sisi teknologi, on board unit (OBU) yang digunakan yakni sistem oneface bukan twoface yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol.

Artinya, ketika kendaraan melewati kawasan ERP dengan kecepatan 80 km/jam otomatis OBU langsung terekam. Apalagi, kamera yang digunakan kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

“Bila kendaraan tidak memakai OBU, kamera bisa langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik langsung menindaknya. Ini juga memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) meng-update data kendaraan. Korlantas sudah memproses data kendaraannya,” ungkap Zulkifli.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement