"Dari total tersebut, 101 di antaranya sudah bergabung di Asosiasi Fintech Indonesia. Jika dirinci, 40% di antaranya bergerak di sektor pembayaran, 20% di 'lending' atau pinjaman, dan sisanya tersebar di beberapa jenis 'fintech' lain," katanya.
Mengenai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adrian mengakui belum seluruhnya mengantongi izin. Sebagai gambaran, khusus untuk perusahaan fintech di sektor pinjaman, baru 50% yang sudah mengantongi izin dari OJK.
"Oleh karena itu, dalam hal ini kami mendorong agar seluruh perusahaan segera mengurus izin tersebut. Pada dasarnya, asosiasi ini juga bertujuan untuk menyaring perusahaan yang bona fide, mana yang bukan. Kami hanya tidak ingin fintech ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.