CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelidiki dua perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Jawa Barat yaitu Maestro Pulsa dan Global Insani yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
"Kami sedang menyelidiki dua perusahaan investasi, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin resmi dan merugikan nasabah," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhamad Lutfi, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Walah, Kerugian Akibat Investasi Bodong Sudah Capai Rp126,5 Triliun
Lutfi menuturkan, Maestro Pulsa menawarkan investasi dengan keuntungan sebesar 120% kepada nasabah, sementara Global Insani menghimpun dana sebesar Rp8 juta dalam jangka waktu tertentu nasabah bisa umrah.
"Maestro masih dalam tahap penyelidikan kalau Global Insani pemiliknya sudah kami panggil," tuturnya.