Baca juga: Penting! Satgas Waspada Harus Serius Berantas Investasi Bodong
Dia menjelaskan Maestro Pulsa menawarkan investasi kepada para nasabahnya sebesar Rp500 ribu yang kemudian dimasukkan dalam rekening di suatu bank.
Dari jumlah tersebut nantinya nasabah mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.250.000 yang dapat ditarik dananya setiap bulan sebesar Rp100.000 dalam waktu 12 bulan.
"Modus yang digunakan terbilang baru, ini jelas berpotensi merugikan. Kita bisa bayangkan nasabah mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulan, ini bertentangan dengan prinsip legal dan logis," katanya.
Menurutnya, Maestro Pulsa yang berlokasi di Indramayu dan Majalengka tidak berizin. Pihaknya tidak tahu persis sejak kapan perusahaan itu beroperasi dan berapa jumlah nasabah yang menanamkan modalnya di sana.