Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buat Pedagang Takut, Mendag Gagalkan Penerbitan Aturan HET

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2017 |13:32 WIB
Buat Pedagang Takut, Mendag Gagalkan Penerbitan Aturan HET
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik aturan yang belum diundangkan terkait acuan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Dengan begini, pemerintah menjamin bahwa penjualan atau perdagangan beras bisa kembali menjual beras dengan acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 tahun 2017.

Aapun Permendag yang ditarik dan telah ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yakni Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Erdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, menjawab kegelisahan perdagangan dan penjualan beras, di mana seperti di Pasar Induk Beras Cipinang terjadi penurunan stok beras yang biasanya 3.000 sampai 4.000 per ton menjadi 1.800 per ton. Diputuskan bahwa Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang belum diundangkan tidak berlaku.

"Akibat berbagai kekhawatiran yang ada, dalam diskusi kami sampaikan tidak usah khawatir karena saya bersama dengan Satgas menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha. Kalau usaha HET itu Permendag belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan,"tuturnya, di Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Asal tahu saja, pedagang beras dalam beberapa hari ini mengalami penurunan karena adanya ketakutan dalam menjual beras. Pedagang takut untuk menjual beras karena telah ditetapkannya HET untuk beras medium dan premium sekira Rp9.000 per kg.

Enggar melanjutkan, dengan tidak berlakunya HET dalam Permendag Nomor 47 tersebut, diharapkan mulai dari sekarang petani, pengepul, suplier hingga pedagang bisa melakukan transaksi dengan normal. "Jangan ada kekhawatiran dengan harga. Karena ini masih dalam proses," tegasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement