Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo: Aturan HET Beras Harus Jelas!

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2017 |18:10 WIB
Apindo: Aturan HET Beras Harus Jelas!
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen secara resmi tidak diberlakukan. Kepastian tersebut menyusul timbulnya kekhawatiran pedagang beras yang takut menjual dagangannya di atas harga acuan yang ditetapkan.

Berdasarkan Permendag Nomor 47 tahun 2017, Pasal 5B beras yang dimaksud dalam Pasal 5A meliputi beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untk keperluan tertentu. Adapun untuk beras tersebut harga acuan pembelian di petani ditetapkan sebesar Rp7.300 per kg dan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp9.000 per kg.

Guna mengganti aturan tersebut, Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan untuk menyusun ulang aturan itu. Dalam aturan baru nantinya ada keterlibatan pelaku industri perberasan.

Baca juga: HET Beras Dibatalkan, Resah dan Gelisah Pedagang Terhapuskan

Untuk merampungkannya tim penyusunan aturan pun dibentuk, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Asosiasi Perberasan, hingga stakeholder terkait dengan beras.

Ketua Apindo bidang Pertanian Anton Supit mengatakan, aturan utamanya yang ada di Kementerian Perdagangan seringkali merugikan pelaku usaha mulai dari gula hingga sekarang beras. Dia menilai jika pun nantinya aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) kembali dikeluarkan, aturan tersebut harus jelas isinya.

Jangan seperti aturan sebelumnya, belum diundangkan saja Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Erdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen, sudah membuat kacau investasi dan perusahaan yang terkena kasus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement