Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Haji untuk Investasi, DSN: Sudah Ada Dalam Fatwa Tahun 2012

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2017 |20:25 WIB
Dana Haji untuk Investasi, DSN: Sudah Ada Dalam Fatwa Tahun 2012
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Guna membuat fatwa spesifik mengenai alokasi investasi dana haji perlu dilakukan langkah-langkah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya BPKH perlu berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional untuk mempersiapkan instrumen keuangan yang tepat.

"Prosesnya nanti BPKH harus minta ke DSN, baru nanti DSN mengkaji, karena kan itu teknis untuk penempatan ke infrastrukturnya," jelas Iggi.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan OJK dan DSN, akan memastikan instrumen yang paling tepat untuk pengelolaan dana haji tersebut. Keduanya harus benar benar memastikan jika investasi dana haji ke infrastuktur harus berdasarkan skema syariah.

"Ada OJK yang menentukan bentuk transaksi yang pas dan DSN akan menentukan ini benar syariah atau tidak," tutur Bambang.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement