JAKARTA - Pemerintah menginginkan agar dana haji bisa dikelola dengan baik dengan cara diinvestasikan kepada proyek-proyek infrastruktur. Karena pengelolaan dana haji umtuk investasi infrastruktur kita dianggap sangat penting untuk memperbaiki pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.
Baca juga: JK: Apabila Tidak Diinvestasikan, Dana Haji Bisa Kena Inflasi
Ketua Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional (DSN) Iggi Haruman Achsien mengatakan sudah ada fatwa yang menerangkan mengenai alokasi dana haji agar bisa digunakan untuk investasi. Bahkan fatwa tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Namun, fatwa yang spesifik yakni untuk keperluan investasi infrastruktur belum tertera. Selama ini dana haji yang dikelola Kementerian Agama diinvestasikan ke Bank Syariah dan Sukuk Dana Haji.
"Tapi kalau untuk investasi dana haji, sebetulnya sudah ada fatwa tahun 2012, yang membolehkan dana haji itu untuk diinvestasikan," ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (28/7/2017)
Guna membuat fatwa spesifik mengenai alokasi investasi dana haji perlu dilakukan langkah-langkah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya BPKH perlu berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional untuk mempersiapkan instrumen keuangan yang tepat.
"Prosesnya nanti BPKH harus minta ke DSN, baru nanti DSN mengkaji, karena kan itu teknis untuk penempatan ke infrastrukturnya," jelas Iggi.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan OJK dan DSN, akan memastikan instrumen yang paling tepat untuk pengelolaan dana haji tersebut. Keduanya harus benar benar memastikan jika investasi dana haji ke infrastuktur harus berdasarkan skema syariah.
"Ada OJK yang menentukan bentuk transaksi yang pas dan DSN akan menentukan ini benar syariah atau tidak," tutur Bambang.
(Fakhri Rezy)